Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga hingga Tewas di Majalengka

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menangkap empat anggota geng motor yang aniaya warga hingga tewas.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

“Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan,” kata Edwin di Majalengka, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:  Waduh! Sebagian Besar Masyarakat Korban Gempa Cianjur Tak Dilindungi Asuransi

Dia mengungkapkan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.

Menurut Edwin, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR. Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.

Baca Juga:  Pasca Hujan Deras, Satgas Citarum Harum Lakukan Patroli Sungai