Pemkot Bandung juga menyesuaikan pelaksanaan SPMB dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk terkait teknis pengawasan dan distribusi peserta didik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan seluruh sekolah telah diminta menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujar Asep.
Menurutnya, Dinas Pendidikan saat ini tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan terbaru penerimaan siswa.
Asep menjelaskan jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMP negeri berada di kisaran 19 ribu kursi. Kondisi tersebut membuat sebagian siswa diproyeksikan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.





