“Beberapa insinerator yang saat ini dimiliki atau diupayakan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori ‘mini’, contoh ada fasilitas yang terukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh,” kata Farhan dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak akan menggunakan insinerator mini sebagaimana dilarang Kementerian LH.
Pemerintah kota, kata dia, tetap mendorong pengelolaan sampah mandiri dengan pendekatan yang lebih ramah lingkungan.
“Namun, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tersebut akan dikaji ketat agar memenuhi standar emisi, izin lingkungan, dan prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan Kementerian LH,” ujarnya.
Di tengah pembatasan itu, Pemkot Bandung masih mencari solusi pengelolaan sampah yang volumenya terus meningkat.





