Daerah

FGD Penegakan Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Bahas Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

×

FGD Penegakan Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Bahas Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Focus Group Discussion Penegakan Hukum Pidana Perpajak di Provinsi Jawa Barat yang bertema 'Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan' pada Rabu (24/7/2024). (Foto: Istimewa).
Konferensi pers Focus Group Discussion Penegakan Hukum Pidana Perpajak di Provinsi Jawa Barat yang bertema ‘Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’ pada Rabu (24/7/2024). (Foto: Istimewa).

Isu-isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan sejatinya sangat kompleks Mulai darı penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang seberamya.

Tentu dalam proses pembuktian di penyidikan sampai dengan penuntutan di Perodangan membutuhkan effort yang sangat besar. Dalam konteks ini, penting bagi kami untuk membangun sinergi, saling mendukung dan bekerjasama dengan baik antara Direktorat Jenderal Pajak Kepolisian, dan Kejaksaan.

Baca Juga:  Kenaikan PPN 12% Tahun 2025 Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

“Kita menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan. Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

“Saya juga berharap dengan acara ini kita bisa lebih mengenal satu sama lain, dan bisa bekerjasama dengan baik dan penuh integritas tentunya dalam menangani kasus- kasus pidana perpajakan,” tambahnya.

Baca Juga:  KPID Jabar Ingatkan Insan Penyiaran Soal Profesionalisme dan Perpajakan

Berdasarkan data yang kami miliki, Sepanjang tahun 2022 sampai dengan hari ini, Kanwil DJP Jawa Barat I. Kanwil DJP Jawa Barat II dan, Kanwil DJP Jawa Barat III, Bersama dengan jaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan 22 (dua puluh dua) Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan total Kerugian pada Pendapatan Negara sebanyak Rp79,305,394,750 (Tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Hal ini tak lepas dari kerja sama yang baik dari berbagai pihak.

Baca Juga:  Wamenhub Suntana Usulkan Tiga Strategi Atasi Kemacetan di Puncak Bogor, Apa Saja?
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3