FK3I Jabar Desak Dadang Supriatna Bedah Data Izin Usaha di Bandung Selatan

Salah satu objek wisata di Gunung Tilu, Kecamatan Pangalengan di wilayah Bandung Selatan. (Foto: Rian/JabarNews).

Dedi menyatakan bahwa konteks pengendalian dan perlindungan serta penyelamatan wilayah Bandung Selatan bukan semata karena PAD atau yang bukan menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 15 Agustus 2022

Akan tetapi, lanjut Dedi, pemahaman kepala daerah lebih ke akomodatif lapangan pekerjaan masyarakat dan pengawasan kerentanan ekologi.

“Karena pendapatan per kapita masyarakat secara langsung lebih bermanfaat dibanding PAD yang peruntukannya kadang tidak langsung menyentuh ke masyarakat. Harapan kami pasca bedah data izin usaha kedepan dilakukan penertiban bersama para pihak,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Peran DPRD di Training Legislatif Nasional, Berkontribusi Positif Terhadap Kota Bandung