Ade Yasin Ingin Pelaku Penyiksaan Anak Tiri di Bogor Dihukum Sangat Berat

Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor).

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengecam aksi seorang ayah berinisial RR (25) yang tega melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya, di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Ade Yasin mengatakan, pelaku yang menyiksa anak berusia delapan tahun itu dapat dihukum berat, sebagai komitmen Pemkab Bogor menjaga statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Baca Juga:  Dua Pegawai BPN Terlibat Pemalsuan Sertifikat, Polisi Kembangkan Kasus Mafia Tanah di Sukabumi

Ade Yasin menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Datangi Korban Banjir, Rombongan Kejari Serdang Bedagai Salurkan Paket Sembako

“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  Masih Ingat Mobil Pajero yang Dibobol Maling di Tasikmalaya? Pelakunya Ditembak Polisi

Menurutnya, kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.