FPI Dibubarkan, PP Persis Soroti Sikap Pemerintah dalam Perlakukan Ormas

JABARNEWS | BANDUNG – Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PP Persis) memilai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk penzaliman terhadap organisasi masyarakat (ormas).

Wakil Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin memgatakan, sikap pemerintah dalam memperlakukan Ormas yang dinilainya melanggar hukum dengan cara langsung membubarkannya tanpa proses peradilan ataupun dialog terlebih dahulu.

“Cara-cara seperti ini tentu sangat berpotensi besar terjadi penzaliman terhadap Ormas yang dibubarkan dan berpotensi membunuh sistem demokrasi itu sendiri,” kata Jeje dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, pembubaran atau lebih tepatnya adalah pelarangan dan pembekuan semua aktivitas FPI. Jeje mengkhawatirkan adanya tafsiran bernuansa intimidasi pemerintah terhadap kelompok-kelompok kritis yang beroposisi terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

“Kenapa demikian? Sebab dalam saat yang berdekatan dengan peristiwa tewasnya enam orang pengawal Habib Riziq Shihab (HRS) di tangan aparat dan juga kondisi HRS sebagai pemimpin tertinggi FPI sedang ditahan. Begitu juga beberapa pimpinan utamanya sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian,” ucapnya.

Jeje menjelaskan bahwa keberadaan Ormas itu dilindungi oleh hukum dan merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi, mengayomi dan membinanya agar konstruktif.

“Bukan dengan cara bubar membubarkan begitu saja. Kecuali ormas-ormas yang mengusung ideologi yang dengan tegas dilarang keberadaannya oleh undang-undang di Indonesia seperti ideologi komunisme dan sejenisnya,” jelasnya.

Baca Juga:  538 Tenaga Kesehatan Diterjunkan Untuk Bantu Korban Gempa Cianjur

Lebih lanjut, Jeje mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik tentu wajib sepakat menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadaban berbangsa-bernegara di atas kepentingan kelompok, kepentingan politik aliran. Bahkan, di atas kepentingan kekuasaan itu sendiri.

“Demi terwujudnya Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Jeje menyampaikan bahwa pemahaman, penafsiran, dan penegakan hukum, tentu bukan monopoli pemerintah apalagi jika dimaksudkan untuk membungkam kelompok kritis yang dipandang mengganggu kekuasaan. Tetapi, sambung dia, untuk terciptanya keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya.

Baca Juga:  Haru Suandharu: Potensi Usaha Mikro di Jawa Barat Sangat Besar

Selain itu, Jeje menyebut, pemerintah juga berkewajiban untuk membina dan memberi contoh tauladan kepada masyarakat dalam menciptakan kultur hukum yang kuat, yaitu budaya dan adab ketaatan pada hukum dan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga negara tidak hanya memandang masyarakatnya, atau Ormas saja yang dijadikan objek penegakan hukum.

“Tetapi masyarakat juga harus menjadi cerdas, ikut menjadi bagian pengawalan tegaknya hukum dengan membangun budaya taat pada aturan-aturan kehidupan berbangsa dan bernegara guna terciptanya kedamaian, dan ketentraman bersama,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha