Gara-gara Belum Bayar Utang, Pemkot Sukabumi Disomasi Vendor sebesar Rp1 Miliar

Gedung Balai Kota Sukabumi.
Gedung Balai Kota Sukabumi. (foto: istimewa)

Saat itu, Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan membayar utang dengan mencicil 7 kali hingga Desember 2017. Namun, rupanya janji tersebut tidak ditepati.

Hasiando menyebut, kliennya berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi. Namun berbagai alasan disampaikan Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.

“Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi,” kata Hasiando.

Baca Juga:  Kusmana Hartadji Pastikan Inflasi di Kota Sukabumi Masih Stabil

“Tentunya menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan,” sambung dia.

Menurut Hasiando, saat itu Pemkot Sukabumi kembali menjanjikan pembayaran sisa utang sebesar Rp1,36 miliar. Pembayaran utang tersebut akan dilakukan dengan cara mencicil minimal Rp 40 juta per bulan. Pembayaran cicilan dimulai Februari 2022.

Baca Juga:  Soal Polemik Izin Salat Id di Lapang Merdeka Sukabumi, Begini Tanggapan Pemuda Muhammadiyah

“Untuk melunasi utang Rp 1,36 miliar ini berarti butuh waktu sekitar tiga tahun,” jelas Hasiando.

Lagi-lagi, Pemkot Sukabumi tidak memenuhi komitmennya. Dalam periode setahun terakhir (Februari 2022-Februari 2023), beberapa kali pembayaran ternyata di bawah Rp 40 juta per bulan.

Baca Juga:  Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi Janjikan Proyek di Dinas, Kini Ditahan Polisi

Itupun hanya dibayar 10 kali dengan total Rp 283 juta. Padahal seharusnya pembayaran minimal Rp 480 juta untuk 12 kali cicilan. Dengan pembayaran tersebut, maka sisa utang Pemkot Sukabumi sekitar Rp 1,08 miliar. (red)