Saat itu, Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan membayar utang dengan mencicil 7 kali hingga Desember 2017. Namun, rupanya janji tersebut tidak ditepati.
Hasiando menyebut, kliennya berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi. Namun berbagai alasan disampaikan Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.
“Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi,” kata Hasiando.
“Tentunya menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan,” sambung dia.
Menurut Hasiando, saat itu Pemkot Sukabumi kembali menjanjikan pembayaran sisa utang sebesar Rp1,36 miliar. Pembayaran utang tersebut akan dilakukan dengan cara mencicil minimal Rp 40 juta per bulan. Pembayaran cicilan dimulai Februari 2022.
“Untuk melunasi utang Rp 1,36 miliar ini berarti butuh waktu sekitar tiga tahun,” jelas Hasiando.
Lagi-lagi, Pemkot Sukabumi tidak memenuhi komitmennya. Dalam periode setahun terakhir (Februari 2022-Februari 2023), beberapa kali pembayaran ternyata di bawah Rp 40 juta per bulan.
Itupun hanya dibayar 10 kali dengan total Rp 283 juta. Padahal seharusnya pembayaran minimal Rp 480 juta untuk 12 kali cicilan. Dengan pembayaran tersebut, maka sisa utang Pemkot Sukabumi sekitar Rp 1,08 miliar. (red)