JABARNEWS │ SUKABUMI – PT Indonesia Super Holiday (ISH) memutuskan untuk mensomasi Pemkot Sukabumi sebesar Rp1 miliar. Somasi vendor sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.
Melalui kuasa hukumnya, PT ISH menyebut somasi dilakukan dengan alasan Pemkot Sukabumi masih memiliki utang yang belum dibayar.
“Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang,” ujar kuasa hukum PT ISH, Hasiando Sinaga dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Lebih jauh Hasiando menjelaskan, utang Pemkot Sukabumi kepada PT ISH berawal kerja sama kedua belah pihak pada periode November 2016 sampai Maret 2017. Saat itu terdapat 28 kegiatan (proyek) dengan total kontrak Rp 1.751.506.600.
Kegiatan dimaksud berupa perjalanan dinas pimpinan dan pegawai hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan. Pada Juni 2017, Pemkot Sukabumi telah membayar sebagaian kewajiban sebesar Rp 381.567.650.
Sementara sisanya, sebesar Rp1,36 miliar belum dibayar. Atas dasar itu, PT ISH pun menagih sisa pembayaran kepada Pemkot Sukabumi.