Gara-gara Ini, Leher Seorang Pelajar di Serdang Bedagai Ditusuk Pisau

Ilustrasi penusukan leher pelajar. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dijelaskannya, adapun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut berawal dari kakak korban bercerita SAF sehari-harinya nakal. Pelaku merasa emosi lalu mendatangi korban dan menusuk lehernya dengan pisau.

Baca Juga:  Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Kota Bandung Naik Jadi 1.87 Juta Orang

“Perbuatan itu dilakukan pelaku karena emosi melihat korban nakal terhadap kakak kandungnya,” terang dia.

Agus menambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan.

Baca Juga:  Ironi Guru Pesantren Perkosa Banyak Santriwati hingga Hamil, KPAI Perketat Pengawaan

“Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun,” bilangnya. (Mad)