Surat edaran pembatasan jam operasional ini akan mulai disosialisasikan pada 15 Mei 2025, disertai masa penertiban mandiri selama tiga hari. Jika setelah tenggat masih ditemukan pelanggaran, Pemkab akan mengambil langkah penindakan tegas.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Garut dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News