Daerah

Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Sekitar Pasar Ciawitali, Berlaku Mulai 15 Mei

×

Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Sekitar Pasar Ciawitali, Berlaku Mulai 15 Mei

Sebarkan artikel ini
Pasar Induk Ciawitali
Pasar Induk Ciawitali, Kabupaten Garut. (Foto: Liputan6).

Surat edaran pembatasan jam operasional ini akan mulai disosialisasikan pada 15 Mei 2025, disertai masa penertiban mandiri selama tiga hari. Jika setelah tenggat masih ditemukan pelanggaran, Pemkab akan mengambil langkah penindakan tegas.

Baca Juga:  Ngopi Bareng Sopir, Polisi Edukasi Keselamatan Jalan dan Bahaya ODOL di Tol Cipularang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Garut dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Red)

Baca Juga:  Empat Wanita di Garut Ditangkap Polisi Usai Keroyok dan Viralkan Video Kekerasan di Medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3