Daerah

Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Sekitar Pasar Ciawitali, Berlaku Mulai 15 Mei

×

Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Sekitar Pasar Ciawitali, Berlaku Mulai 15 Mei

Sebarkan artikel ini
Pasar Induk Ciawitali
Pasar Induk Ciawitali, Kabupaten Garut. (Foto: Liputan6).

Surat edaran pembatasan jam operasional ini akan mulai disosialisasikan pada 15 Mei 2025, disertai masa penertiban mandiri selama tiga hari. Jika setelah tenggat masih ditemukan pelanggaran, Pemkab akan mengambil langkah penindakan tegas.

Baca Juga:  Satgas Pangan Garut Temukan Gula Kemasan Kurang Takaran, Polisi Lakukan Pendalaman

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Garut dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Red)

Baca Juga:  Herman Suyatman: Pemdaprov Jabar Terus Upayakan Inflasi Terkendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3