Daerah

Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Sekitar Pasar Ciawitali, Berlaku Mulai 15 Mei

×

Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Sekitar Pasar Ciawitali, Berlaku Mulai 15 Mei

Sebarkan artikel ini
Pasar Induk Ciawitali
Pasar Induk Ciawitali, Kabupaten Garut. (Foto: Liputan6).

Data Disperindag ESDM mencatat, terdapat 176 PKL di Jalan Merdeka yang biasa mulai berjualan sejak malam hingga menjelang siang. Aktivitas mereka kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas kendaraan serta pejalan kaki.

Baca Juga:  Pungli di SMK Negeri 5 Bandung, Tim Saber Langsung Tindak Lanjut

Selain di jalan utama, sejumlah pedagang juga membuka lapak di kawasan dalam lingkungan pasar yang menyebabkan penyempitan akses jalan dan gangguan aktivitas ekonomi lainnya.

“Keberadaan mereka itu sudah memakan badan jalan. Itu yang mengganggu,” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas Pangan Garut Temukan Gula Kemasan Kurang Takaran, Polisi Lakukan Pendalaman

Lebih lanjut, Pemkab Garut merencanakan penataan tahap berikutnya dengan memindahkan seluruh PKL ke dalam kawasan pasar. Langkah ini juga akan disertai dengan pembongkaran bangunan liar semi permanen di atas trotoar yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu hak publik.

Baca Juga:  PLN Pastikan Konstruksi PLTA Cisokan Aman, Sosialisasi Quarry Gunung Karang Direspons Positif Warga

“Di situ juga banyak kios liar yang semi permanen, dan akan dilakukan pembongkaran. Ada sembilan kios yang di luar, di atas trotoar,” ungkap Ridwan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3