JABARNEWS | GARUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dokter kandungan M Syafril Firdaus, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah pasien. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di PN Garut, Kamis (2/10/2025) sore.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sandi M. Alayubi bersama dua hakim anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
“Hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Diputus lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp106 juta,” jelas Humas PN Garut Andre Trisandy.
Menurut majelis hakim, ada pertimbangan meringankan seperti terdakwa memberikan keterangan jelas di persidangan, mengalami gangguan mental, serta telah mendapat hukuman sosial akibat kasusnya ramai di media sosial.
Kuasa hukum terdakwa, Firman S. Rohman, menyatakan kliennya masih akan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. “Klien kami akan pikir-pikir, belum bisa menentukan sikap,” katanya.