Daerah

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

×

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Getty Images/EyeEm).

JABARNEWS | GARUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dokter kandungan M Syafril Firdaus, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah pasien. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di PN Garut, Kamis (2/10/2025) sore.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sandi M. Alayubi bersama dua hakim anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga:  Jembatan Gantung Kaca Pertama di Indonesia Sepanjang 120 Meter

“Hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Diputus lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp106 juta,” jelas Humas PN Garut Andre Trisandy.

Baca Juga:  Polisi Terjunkan Tim Khusus Buru Dua Anggota Geng Motor yang Masih Buron di Kota Banjar

Menurut majelis hakim, ada pertimbangan meringankan seperti terdakwa memberikan keterangan jelas di persidangan, mengalami gangguan mental, serta telah mendapat hukuman sosial akibat kasusnya ramai di media sosial.

Baca Juga:  PDIP Hargai Proses Hukum Atas Dugaan Kasus Korupsi Menyeret Juliari P Batubara

Kuasa hukum terdakwa, Firman S. Rohman, menyatakan kliennya masih akan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. “Klien kami akan pikir-pikir, belum bisa menentukan sikap,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2