Sikap serupa disampaikan Kejaksaan Negeri Garut. Kepala Seksi Pidana Umum, Yudhi Satriyo, menyebut jaksa penuntut umum juga masih mempertimbangkan langkah banding karena putusan lebih ringan dari tuntutan.
Usai sidang, terdakwa yang mengenakan peci hitam dan kemeja putih, menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada keluarga dan pihak lain. Dalam surat itu, ia berharap dapat kembali ke keluarganya dan memulai hidup baru setelah menjalani hukuman. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





