Gedung Granadi Milik Keluarga Presiden Ke 2 Soeharto Disita Negara

JABARNEWS | JAKARTA – Gedung Granadi milik keluarga Presiden ke 2 Indonesia, Soeharto (Cendana), disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan, penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

“Yayasan Supersemar digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga,” kata Achmad dikutip tempo.co, Selasa (20/11/2018).

Diungkapkannya, tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk. Hingga kini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

Baca Juga:  HMPI 2022, SMPN 2 Sukasari tanam Puluhan Pohon di Purwakarta

Soal aset lain milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun, Ahmad memilih bungkam.

“Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu,” ujar Guntur.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan setelah tim eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina, mengatakan, Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Minuman Ramuan, Dopping Mujarab Pulihkan Stamina

“Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara. Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar,” katanya.

Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 13 Desember 2022

Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengatakan, alamat Partai Berkarya berada di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

“Granadi bukan kantor DPP Berkarya,” ujar dia.

Badaruddin menjelaskan, Granadi merupakan kantor Humpuss, perusahaan yang dijalankan oleh Tommy Soeharto. Menurutnya, Tommy pun sebagai penyewa di gedung tersebut. Dia meminta agar tidak mengaitkan persoalan gedung Granadi dengan Partai Berkarya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat