Daerah

Gegara Ini KPU Bekasi Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Cabangbungin

×

Gegara Ini KPU Bekasi Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Cabangbungin

Sebarkan artikel ini
Surat suara pada Pilkada Serentak 2024 (1)
Surat suara pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Serentak 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cabangbungin.

Baca Juga:  Kota Bandung Mulai Digitalisasi Pasar Tradisional, Ini Kata Yana Mulyana

Pelaksanaan PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/12), sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, pada Rabu (4/12).

Pemungutan suara ulang akan dilakukan di dua TPS di wilayah Cabangbungin berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi,” jelas Ali.

Baca Juga:  Hasil Survei Terbaru Pilgub DKI Jakarta; Anies Masih Mendominasi Pilihan Publik, Bagaimana Peluang Ridwan Kamil?

Ali menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat yang diterima dari Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran di dua TPS tersebut.

Baca Juga:  Cegah Aksi Kriminalitas, Kapolres Purwakarta Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Para Pelaku

Ali mengungkapkan bahwa KPU telah menanggapi rekomendasi Bawaslu dan tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU secara menyeluruh.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2