Daerah

Gegara Ini KPU Bekasi Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Cabangbungin

×

Gegara Ini KPU Bekasi Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Cabangbungin

Sebarkan artikel ini
Surat suara pada Pilkada Serentak 2024 (1)
Surat suara pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Serentak 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cabangbungin.

Baca Juga:  Siswa di SMP PGRI Terus Berkurang, Disdik Kota Bandung akan Lakukan Rebranding dan Merger

Pelaksanaan PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/12), sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, pada Rabu (4/12).

Pemungutan suara ulang akan dilakukan di dua TPS di wilayah Cabangbungin berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi,” jelas Ali.

Baca Juga:  Sanksi Buat Kendaraan ODOL Jika Kelebihan Muatan: Mulai Tilang Hingga Transfer Muatan

Ali menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat yang diterima dari Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran di dua TPS tersebut.

Baca Juga:  Hoaks Menggila di Pemilu 2024, Waspadai Terulang di Pilkada

Ali mengungkapkan bahwa KPU telah menanggapi rekomendasi Bawaslu dan tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU secara menyeluruh.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2