
Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Cabangbungin juga masih menunggu proses pemungutan suara ulang yang harus diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
“Rekan-rekan panitia pemilihan kecamatan (PPK) saat ini sedang melaksanakan instruksi dari Panwascam Cabangbungin untuk memastikan proses penghitungan ulang berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, proses rekapitulasi suara di 21 kecamatan lainnya telah rampung. Namun, Kecamatan Tambun Selatan dan Cabangbungin belum menyelesaikan penghitungan suara, dengan Cabangbungin tertunda karena PSU.
Ali berharap bahwa rekapitulasi suara di dua kecamatan tersebut dapat diselesaikan paling lambat Kamis malam. “Proses sidang pleno di tingkat kecamatan harus selesai sesuai tahapan, sehingga rekapitulasi tingkat kabupaten dapat dilakukan tepat waktu,” tambahnya.
KPU Kabupaten Bekasi menargetkan seluruh tahapan di tingkat kecamatan selesai pada 6 Desember, termasuk pembacaan hasil pleno terbuka di tingkat kabupaten dan penetapan pemenang Pilkada.
“Sesuai peraturan, rekapitulasi tingkat kecamatan maksimal selesai pada tanggal tersebut agar kita bisa melanjutkan ke pleno kabupaten dan menyampaikan hasilnya secara resmi kepada masyarakat,” pungkas Ali. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News