Daerah

Gegara Postingan Medsos, Pengedar Narkoba Labuhanbatu Ditangkap

×

Gegara Postingan Medsos, Pengedar Narkoba Labuhanbatu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar narkoba, Abdul Rawi (33) warga Dusun 1, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu.

Dari tersangka di sita barang bukti 18 paket narkoba jenis sabu dengan berat 9.62 gram,2 kaca pirex, 2 mancis, 1 smartphone dan uang Rp 581 ribu.

Baca Juga:  Bupati Ciamis Geram Fasilitas Rest Area Karangkamulyan Tak Kunjung Diperbaiki

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka Abdul Rawi berdasarkan laporan warga di media sosial tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Panai Tengah. Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Pedagang Pasar di Purwakarta Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19, Target 2000 Orang

“Adanya postingan di group media sosial tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Gajah Mada, Desa Telaga Suka, ” katanya, Sabtu (27/3/2021).

Masih kata dia, polisi sempat kewalahan menangkap tersangka yang terkenal licik. Berkat informasi masyarakat akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 18 paket narkoba dengan berat brutto 9,62 gram.

Baca Juga:  Temuan Mayat Perempuan Mulai Membusuk Hebohkan Warga Serdang Bedagai

“Tersangka mengaku baru 3 bulan mengedarkan narkoba, kasusnya masih kita kembangkan, terhadap bandar berinisial A warga Panai Tengah,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan