Daerah

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Analis Pegadaian Cianjur Ditangkap Kejari

×

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Analis Pegadaian Cianjur Ditangkap Kejari

Sebarkan artikel ini
Tersangka AI (46) tersangka yang rampok uang nasabah PT Pegadaian Ciranjang, saat diciduk Kejari yang digiring dibawa ke Lapas Kelas II B Cianjur. (Mul/JabarNews)
Tersangka AI (46) tersangka yang rampok uang nasabah PT Pegadaian Ciranjang, saat diciduk Kejari yang digiring dibawa ke Lapas Kelas II B Cianjur. (Mul/JabarNews)

“Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan 20 hari ke depan dilimpahkan di Lapas Kelas II B Cianjur,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 jo, pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1969 , sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat 1 cetak UU hukum acara pidana, lalu pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1969 sebagimana telah diubah dengan undang-undang (UU) RI tahun 2021 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 tentang UU pembinaan.

Baca Juga:  Ini Motif Si Kembar Rihana Rihani Lakukan Penipuan Penjualan iPhone

“Dilakukan tersangka secara berlanjut dari tahun 2019 hingga 2021. Dan, saat ini telah melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan yang diperoleh,” tutup Kajari Cianjur. (Mul)

Baca Juga:  Kejari Cianjur Bantah Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Kades Sukatani: Itu Hoax!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3