Gelar Operasi Yustisi, Polisi Sumedang Berikan Sanksi Kepada Enam Pelanggar Prokes

JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang melalui Polsek Situraja menggelar Operasi Yustisi rutin di wilayah hukumnya. Operasi ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berupa pengawasan penggunaan masker dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) penanggulangan Covid-19,” ucap Kapolsek Situraja Kompol Awam M. Rizal, di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Usulan Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke Masyarakat

Awam menyebutkan, hasil kegiatan tersebut terdapat 6 (enam) Orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, kemudian pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa Sanksi tertulis.

Baca Juga:  Diberi Rp250 Juta Oleh Deddy Corbuzier, Mendiang Laura Anna Sempat Katakan Ini

“Penerapan sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilakukan guna mengantisipasi serta mencegah penyebaran Virus Corona,” ungkap Awam.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menambahkan, sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu para pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Imlek 2573 di Vihara Dharma Ramsi Kota Bandung, Tetap Khidmat dan Meriah

“Ini (operasi yustisi) sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 dengan tidak menggunakan masker dan bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis,” pungkasnya.

Sumber: Inilah Koran