
“Kita sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berizin,” ucapnya pada Jumat, 31 Maret 2023.
Dia menerangkan, jemaat GKPS masih kekeuh tetap beribadah di lokasi tersebut dikhawatirkan akan muncul konflik horizontal antara warga dan jemaat. Mengingat, pihak jemaat pun mengakui tidak mengantongi izin baik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah.
Kemudian, Ketua MUI Purwakarta yang sekaligus Ketua FKUB Purwakarta KH Jhon Dien mendesak agar kedua belah pihak ikhlas dalam menerima keputusan. Hal ini untuk mencegah terjadi konflik SARA kedepannya.
“Bilamana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutif bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu SARA yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta,” ucapnya melansir dari Sinarjabar.com.
Sementara itu, Pemkab Purwakarta memberikan berbagai opsi dengan baik, dan meminta agar sementara pindah ke gereja yang berizin, sembari perizinan dari jemaat tersebut ditempuh.