Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan tegas meminta bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinanya untuk dilarang digunakan sebagai tempat ibadah.
“Kenyataan di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah pihak masyarakat meminta kepada jemaat gereja agar segera menyelesaikan proses periizinannya yang belum rampung,” kata Ambu Anne, sapaan akrab Bupati Purwakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, persoalan jemaat GKPS Purwakarta sempat viral karena bangunan yang berdiri di atas lahan pribadi yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan.
Namun beriringan waktu berjalan, sudah 2 tahun padepokan tersebut menjadi tempat peribadatan. Hal tersebut tentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah, karena dari yang semula padepokan biasa menjadi tempat ibadah. (Red)