Daerah

Gondol Motor Milik Pekerja Minimarket, Pemuda Asal Purwadadi Subang Ini Terancam 7 Tahun Bui

×

Gondol Motor Milik Pekerja Minimarket, Pemuda Asal Purwadadi Subang Ini Terancam 7 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

“Saat itu ada laki-laki main HP, kemudian diperiksa dan ternyata yang bersangkutan adalah pelakunya. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” katanya mengutip dari Tintahijau.com.

Baca Juga:  PKS Jabar Kantongi Dua Nama Calon Wakil Wali Kota Bandung, Tinggal Tunggu Keputusan Partai

Hasil pemeriksaan, LA saat mencuri sepeda motor bersama YG dan temannya.

“LA yang ditangkap berperan untuk memantau situasi. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut diamankan sepeda motor Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN berikut STNK dan kunci kontak, serta sepeda motor Honda Beat atas nama Sunjana warga Cikaum, Subang.

Baca Juga:  KemenHAM Jabar Tindak Lanjuti Kasus Kekerasan Jurnalis di Subang

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Subang Tahun Ini
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3