JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Hirawan Ardiwinata terhadap Bank OCBC NISP. Gugatan ini berkaitan dengan jaminan kredit yang tidak dikembalikan oleh bank tersebut, meskipun kredit nasabah telah lunas sejak puluhan tahun lalu.
Hirawan Ardiwinata, yang juga merupakan Direktur PT Starstrust di Bandung, awalnya mengajukan kredit di Bank OCBC NISP dengan menyerahkan aset-aset sebagai jaminan. Namun, hingga kini, jaminan tersebut belum dikembalikan tanpa alasan yang jelas. Aset yang dijadikan jaminan meliputi sertifikat tanah di Pangandaran, tanah di Setiabudi Regency Bandung, serta sejumlah surat obligasi.
Padahal, bank yang sebelumnya dikenal sebagai Bank NISP ini telah menerbitkan surat yang menyatakan kredit Hirawan telah lunas. Dokumen dengan Nomor: 046/KPO.Kr/SK/2001 tertanggal 28 September 2001 itu menegaskan bahwa seluruh kewajiban kredit sudah diselesaikan. Meski begitu, jaminan kredit masih belum dikembalikan kepada Hirawan.
Karena hal ini, Hirawan mengajukan gugatan perdata pada 11 Juli 2024 terhadap Bank OCBC NISP di Pengadilan Negeri Bandung, dengan register perkara No. 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung. Pada 20 Januari 2025, pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Hirawan dan menyatakan Bank OCBC NISP melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan jaminan kredit.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan penyitaan terhadap salah satu jaminan yang ada di Kabupaten Pangandaran, yaitu tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan. Penyitaan ini dilakukan dengan bantuan Pengadilan Negeri Ciamis dan ditetapkan dalam surat penetapan Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN Ciamis Jo. Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN Bandung. Penyitaan resmi dilaksanakan pada 4 Februari 2025.