Habib Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga:  Antara Tugas dan Kewajiban saat Polisi Antar Warga yang Sakit ke Rumah Sakit di Bandung

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Baca Juga:  Manfaatkan Bulan Ramadhan Pemkot Bandung Tebar Ribuan Paket Bantuan, Berikut Rinciannya

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (Red)

Baca Juga:  13 Ribu Lebih Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Belum Tersertifikasi