Daerah

Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

×

Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa Hukum Habib Bahar menilai, vonis hukuman 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada klinenya sudah mencerminkan rasa keadilan. Dimana sebelumnya Jaksa menuntut Habib Bahar 6 tahun penjara.

“Yang disampaikan majelis hakim sudah mencerminkan rasa keadilan, sesuai fakta persidangan yang ada,” ucap Ichwan saat diwawancara awak media, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:  Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim menggunakan hati nuraninya dalam memberikan putusan, membuktikan hakim tidak diintervensi oleh siapapun.

Ichwan menyebut, pihaknya telah menyampaikan untuk keringanan masa tahanan. Hal tersebut disampaikannya dalam pledoy.

Baca Juga:  Konfercab PCNU Cianjur, Herman Suherman Janji akan Bantu Rumah Sakit NU

“Karena dalam pledoy kita sampaikan, minta seringan-ringannya,” ujarnya.

Putusan ini, lanjut Ichwan, telah mencerminkan majelis hakim sebagai penentu keputusan. Tentunya, pihaknya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  BKPRMI Bentuk Satgas Bencana Ini Tujuannya

“Ini cerminan dari majelis hakim, kita apresiasi sekali, majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini,” ucapnya. (Rnu)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan