Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa Hukum Habib Bahar menilai, vonis hukuman 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada klinenya sudah mencerminkan rasa keadilan. Dimana sebelumnya Jaksa menuntut Habib Bahar 6 tahun penjara.

“Yang disampaikan majelis hakim sudah mencerminkan rasa keadilan, sesuai fakta persidangan yang ada,” ucap Ichwan saat diwawancara awak media, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Mulai Rekrut KPPS

Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim menggunakan hati nuraninya dalam memberikan putusan, membuktikan hakim tidak diintervensi oleh siapapun.

Ichwan menyebut, pihaknya telah menyampaikan untuk keringanan masa tahanan. Hal tersebut disampaikannya dalam pledoy.

Baca Juga:  Dibalik Kapal Terdampar di Pantai Santolo Garut, Ada Nelayan yang Hilang

“Karena dalam pledoy kita sampaikan, minta seringan-ringannya,” ujarnya.

Putusan ini, lanjut Ichwan, telah mencerminkan majelis hakim sebagai penentu keputusan. Tentunya, pihaknya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  1.600 Polisi RW akan Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota Bandung

“Ini cerminan dari majelis hakim, kita apresiasi sekali, majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini,” ucapnya. (Rnu)

Jabar News | Berita Jawa Barat