Daerah

Hanya Butuh 10 Hari, Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus 13 Pencuri Kendaraan Bermotor

×

Hanya Butuh 10 Hari, Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus 13 Pencuri Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi Maling motor. (Foto: Pos Kupang).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebanyak 13 pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Tasikmalaya berhasil diamankan polisi dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) yang dilakukan selama 10 hari dari 17-26 Februari 2022.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, ke-13 tersangka tersebut ditahan di di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Singaparna.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi Kembali Diperpanjang

Dia menyebutkan, diantara para pelaku ada yang berkomplot. Yaitu komplotan spesialis pencuri traktor milik petani, yang terdiri dari enam orang.

Baca Juga:  Perahu Nelayan Karam Usai Diterjang Ombak Besar di Pangandaran, Tiga Orang Hilang

“Mereka yang komplotan itu EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan DG (16). Si YE dan JN ternyata residivis. Mereka biasa beroperasi di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis juga,” kata Rimsyahtono, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:  Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Pasang Muka Memelas

Komplotan tersebut terjaring setelah melancarkan aksi pencurian traktor di Kampung Cikembang, Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, pada Jumat (18/2/2022) dini hari.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan