Daerah

Hanya Butuh 10 Hari, Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus 13 Pencuri Kendaraan Bermotor

×

Hanya Butuh 10 Hari, Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus 13 Pencuri Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi Maling motor. (Foto: Pos Kupang).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebanyak 13 pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Tasikmalaya berhasil diamankan polisi dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) yang dilakukan selama 10 hari dari 17-26 Februari 2022.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, ke-13 tersangka tersebut ditahan di di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Singaparna.

Baca Juga:  Seorang Lansia di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai

Dia menyebutkan, diantara para pelaku ada yang berkomplot. Yaitu komplotan spesialis pencuri traktor milik petani, yang terdiri dari enam orang.

Baca Juga:  Belasan Balita di Tasikmalaya Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Program MBG

“Mereka yang komplotan itu EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan DG (16). Si YE dan JN ternyata residivis. Mereka biasa beroperasi di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis juga,” kata Rimsyahtono, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:  Seorang Penumpang Dilaporkan Hilang dalam Insiden Kecelakaan Bus di Tasikmalaya

Komplotan tersebut terjaring setelah melancarkan aksi pencurian traktor di Kampung Cikembang, Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, pada Jumat (18/2/2022) dini hari.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan