Sementara para Curanmor yang terjaring operasi antara lain di Kecamatan Cipatujah, Bantarkalong, Cibalong, Parungponteng, Sukaratu dan Cikatomas. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka mencuri di 29 lokasi.
Bersama para pelaku, Polres Tasikmalaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebanyak 10 unit sepeda motor, satu unit traktor, satu unit mobil dan beberapa kunci otomotif.
“Mobilnya Luxio. Mobil rental. Jadi, saat mencuri traktor, pelaku mempretelinya dulu. Lalu tiap bagian dimasukkan ke dalam mobil sebelum membawanya kabur,” jelasnya.
Kendaraan hasil curian, termasuk traktor, pelaku jual ke penadah yang sudah biasa. Harga jualnya dalam kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta. (Red)