JABARNEWS | BANDUNG – Kendaraan yang ditempel stiker khusus yang nantinya bisa masuk ke area makam saat prosesi pemakaman anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pemasangan stiker itu dilakukan sebagai pembatasan karena tidak semua kendaraan atau orang bisa masuk ke makam saat proses pemakaman.
Sehingga, kendaraan yang tak berstiker, menurutnya bakal dilarang masuk.
“Yang diperbolehkan masuk adalah yang memiliki stiker yang disiapkan oleh panitia, bagaimana mekanisme bisa memiliki stiker? Silakan ditanyakan ke pihak protokoler Pemprov Jabar,” kata Kusworo di Bandung, Sabtu (11/6/2022).
Adapun lokasi pemakaman berada di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, atau berjarak sekitar 30 kilometer jika menggunakan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) dari rumah dinas Ridwan Kamil atau Gedung Pakuan.