Daerah

Hari Ini, PN Ciamis Gelar Sidang Perdana Moge Tabrak di Pangandaran

×

Hari Ini, PN Ciamis Gelar Sidang Perdana Moge Tabrak di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

“Pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” pungkasnya melansir dari harapanrakyat.com.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi Nasional, bank bjb dan Pemprov Jabar Tebar Benih Udang Vaname di Pangandaran

Sebelumnya, kasus moge tabrak bocah di Kabupaten Pangandaran jadi perhatian publik. Hasan dan Husen, bocah kembar yang merupakan siswa SD tewas tertabrak moge ugal-ugalan pada 12 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:  Polda Jabar Lakukan Penelitian Kerusakan Lingkungan yang Jadi Penyebab Banjir di Garut

Komunitas moge sempat memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 50juta. Selain itu ada perjanjian di atas materai yang menyebutkan orang tua korban tidak akan menuntut pelaku secara pidana maupun perdata.

Baca Juga:  Meski Sudah Berdamai, Polisi Pastikan Proses Hukum Penabrak 2 Bocah di Pangandaran Tetap Berjalan

Namun, pihak Kepolisian dari Polres Ciamis menegaskan, kasus tersebut terus berlanjut meskipun ada perjanjian antara orang tua korban dan pengendara moge. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan