Heboh Narkoba Dikemas Mirip Kripik Pisang, Dijual Melalui Medsos, Disebar ke Wilayah Depok

ilustrasi kasus narkoba anak Lilis Karlina
ilustrasi pengungkapan kasus narkoba di Yogyakarta. (foto: istimewa)

“Ada proses uji coba yang mereka lakukan, ada yang berhasil, ada yang gagal; dan saat mereka melakukan pengiriman ke wilayah Cimanggis, Depok, itu akhirnya kami berhasil mengungkapnya,” jelas Wahyu.

Wahyu menegaskan, produk narkoba ini telah terdaftar dengan harga jual yang tertera di media sosial. Happy Water dijual dengan harga Rp1,2 juta per botol.

Sementara keripik pisang dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, hingga 500 gram. Harga untuk kripik pisang ditawarkan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dinilai Pasangan Paling "Pas" Untuk Emil

Wahyu menyebutkan bahwa total barang bukti yang disita oleh polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini mencakup 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol Happy Water.

“Dalam temuan kami, juga ada sekitar 10 kilogram bahan baku narkoba. Dengan asumsi bahwa satu bungkus keripik pisang mungkin dikonsumsi oleh beberapa orang, kita dapat mengestimasi bahwa sekitar 72 ribu orang telah terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Wahyu.

Baca Juga:  Disabilitas Tak Halangi Atlet Cianjur Ikut Pelatda Peparnas

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri telah berkolaborasi dengan Polda DIY dan Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap delapan pelaku di empat tempat kejadian perkara (TKP).

Tempat-tempat tersebut meliputi Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat; Kecamatan Kaliangking, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah; Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; serta di sekitar Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Baca Juga:  Soal Kepastian Ibadah Haji dari Arab Saudi, Ini Kata Kemenag

Masing-masing pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, termasuk pemilik akun media sosial, pemegang rekening bank, pengambil hasil produksi, penjaga gudang pemasaran, pengolah, dan penyalur.

“Saat ini, kami masih dalam pengejaran untuk beberapa orang dalam daftar pencarian orang (DPO) lainnya yang akan kami cari dan tangkap,” pungkas Wahyu. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News