Kata dia, nahkoda kapal, Khairul Umam terjerat kasus Illegal Trafficking dipersangkakan melanggar Pasal 120 ayat(1) UU RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasia dan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
“Ancaman pidana diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)