Herman Suherman Larang Tempat Hiburan Malam di Cianjur Beroperasi Selama Ramadhan

Bupati Cianjur
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman melarang beroperasinya tempat hiburan malam itu selama Ramadhan.

Herman menegaskan bahwa akan memberikan tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin bagi pengelola yang melanggar.

Herman mengatakan, pihaknya juga melarang penjualan petasan selama bulan puasa, sebagai upaya menghindari kebakaran atau korban jiwa akibat petasan ditambah kondisi di sejumlah wilayah masih berduka akibat gempa.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Semakin Gencar Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong

“Kami sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya selama bulan puasa, mulai dari penyegelan sampai pencabutan izin akan diberikan bagi pelanggar,” kata Herman di Cianjur Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Sabtu 8 April 2023

Herman meminta seluruh warga untuk segera melapor jika mendapati tempat hiburan malam yang nakal dan pedagang petasan di wilayah tempat tinggal-nya yang masih berjualan agar segera ditindak Satpol PP Cianjur.

Baca Juga:  Sebanyak 956 Unit Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Gempa Cianjur