“Segera laporkan akan kami tindak, baik tempat hiburan malam yang tetap buka pada bulan puasa dan pedagang petasan. Kami juga meminta rumah makan dan warung nasi tidak membuka usahanya pada siang hari,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyampaikan, sudah meminta pemilik dan pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan puasa, karena dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Semua kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan ibadah puasa dihentikan untuk sementara, agar suasana bulan suci warga dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, kondusif, khidmat, dan khusyu,” ucap Doni.
Selama bulan puasa, lanjut dia, pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah titik dimana terdapat tempat hiburan malam.
“Hal itu sebagai bentuk pengawasan agar pengelola tidak melakukan pelanggaran karena sanksi tegas akan diterapkan termasuk pencabutan izin,” tandasnya. (Red)