
Herman mengungkapkan, sejak Surat Edaran Menteri terbit, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin langsung menginstruksikan jajaran birokrasi untuk menerapkan dengan baik.
Di surat itu pegawai ASN untuk layanan publik harus 100 persen hadir. Untuk yang sifatnya administrasi pemerintahan termasuk layanan pimpinan dimungkinkan maksimal hadir 50 persen.
“Pengaturan teknisnya kita serahkan kepada para kepala OPD (perangkat daerah) mana yang WFO mana yang WFH,” ungkapnya.
Setelah mengecek ruangan-ruangan di Gedung Sate, Herman melihat 50 persen pegawai hadir secara langsung dan 50 persennya melakukan WFH.
Sementara untuk layanan masyarakat seperti Dinas Perhubungan Herman memastikan 100 persen pegawai sudah masuk kantor.