Soal Kasus Kawin kontrak di Cianjur, Herman Suherman Ngaku Kecolongan

Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Humas Pemkab Cianjur).

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan bahwa meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan kawin kontrak sudah diberlakukan, dengan munculnya kembali kasus ini, pemerintah daerah Cianjur merasa kecolongan tentunya.

Baca Juga:  Agar Terhindar Covid-19, Ini Cara Pedagang Kuliner Patuhi Protokol Kesehatan

“Terima kasih ke pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” kata Herman di Cianjur, Rabu (17/4/2024).

Bupati Cianjur menyampaikan tentunya dirinya turut prihatin dengan praktik kawin kontak masih terjadi. Padahal sudah gencar sosialisasi.

Baca Juga:  Warnet Game Online Di Purwakarta Dipasangi Garis Polisi, Ada Apa?

Padahal pihaknya selama ini sudah berupaya untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur nomor 38 tahun 2021. Larangan kawin kontrak sendiri sudah disosialisasikan sejak 2021 lalu.

Baca Juga:  Saat Salat Tawarih, 5 Unit Rumah di Medan Terbakar

“Namun sangsi yang tegas tidak ada hanya bersifat sangsi sosial saja,” bebernya.