Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, warga Muslim juga diminta berpuasa selama tiga hari mulai hari ini hingga Minggu (24/9/2023) atau sebelum pelaksanaan Sholat Istisqa.
“Jamaah Sholat Istisqa juga kita imbau untuk membawa peralatan perangkat shalat masing-masing,” jelasnya.
MUI Kabupaten Bekasi sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 05/MUI/KAB-BKS/VIII/2023 berisi seruan kepada warga Muslim untuk melaksanakan Sholat Istisqa di wilayah masing-masing.
“Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta berkenaan dengan kondisi minim curah hujan di Kabupaten Bekasi, maka MUI menyampaikan seruan kepada umat Islam untuk Sholat Istisqa secara berjamaah di masjid maupun lapangan di wilayah masing-masing,” ucap Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News