
“Fokus kebijakan kedua ialah pelindungan bahasa dan sastra daerah yang merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar tidak punah,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut Abdul Khak, berbagai aktivitas dilaksanakan dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu pemetaan bahasa, kajian daya hidup bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi.
“Dari berbagai aktivitas pelindungan bahasa daerah, prioritas dalam renstra periode ini diarahkan pada upaya menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah,” ucap Abdul Khak.
Fokus kebijakan ketiga, tambah dia, berkaitan dengan internasionalisasi bahasa Indonesia. Ini merupakan upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Internasionalisasi bahasa Indonesia melalui jalur Dipolmasi Kebahasaan yaitu pemanfaatan ilmu, sumber daya, dan strategi kebahasaan untuk mengembangkan dan membina hubungan baik antarbangsa dan antarnegara,” katanya.





