Daerah

Ingat! Kepala Desa Bisa Dipenjara Satu Tahun Jika Ikut Kampanye Pemilu, Ini Aturannya

×

Ingat! Kepala Desa Bisa Dipenjara Satu Tahun Jika Ikut Kampanye Pemilu, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memberikan pengingatan serius kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa terkait kewajiban menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, sejumlah orang termasuk ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas mereka.

Baca Juga:  Jelang 14 Februari 2024, Ema Sumarna Minta Camat dan Lurah Harus Paham Tahapan Pemilu

Aturan ini berlaku untuk pejabat negara, ASN, kepala desa beserta perangkat desa, termasuk Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun. Selain itu, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), TNI, dan Polri juga termasuk dalam kategori ini.

Baca Juga:  AHY Bertemu Puan Maharani, Demokrat Selangkah Lagi Gabung PDIP

“Nah semua itu adalah orang yang dilarang dalam kampanye, baik peserta, tim kampanye, atau pelaksana kampanye dilarang melibatkan mereka semua,” ujar Khoirudin, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:  Pemilu 2019, Jumlah Pemilih di Cipaku Ciamis Capai 50.661 Orang

Lebih khusus, untuk ASN, aturan dan regulasi terkait dengan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, BKN, KASN.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2