Bawaslu juga telah mengeluarkan pedoman pembinaan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Khoirudin menekankan bahwa larangan terkait kampanye berlaku tidak hanya secara langsung tetapi juga dalam konteks media sosial. ASN, pejabat negara, TNI-Polri, dan Aparatur Desa, semuanya dilarang untuk mendukung peserta Pemilu 2024 baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Meskipun demikian, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan di media sosial. Sanksi atau hukuman atas pelanggaran netralitas tersebut ditentukan berdasarkan Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah terkait. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News