Daerah

Ingat! Kepala Desa Bisa Dipenjara Satu Tahun Jika Ikut Kampanye Pemilu, Ini Aturannya

×

Ingat! Kepala Desa Bisa Dipenjara Satu Tahun Jika Ikut Kampanye Pemilu, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. (foto: istimewa)

Bawaslu juga telah mengeluarkan pedoman pembinaan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Khoirudin menekankan bahwa larangan terkait kampanye berlaku tidak hanya secara langsung tetapi juga dalam konteks media sosial. ASN, pejabat negara, TNI-Polri, dan Aparatur Desa, semuanya dilarang untuk mendukung peserta Pemilu 2024 baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga:  Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

Meskipun demikian, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan di media sosial. Sanksi atau hukuman atas pelanggaran netralitas tersebut ditentukan berdasarkan Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah terkait. (red)

Baca Juga:  Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan 1 Bulan Subsider

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2