Ingat! Kepala Desa Bisa Dipenjara Satu Tahun Jika Ikut Kampanye Pemilu, Ini Aturannya

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. (foto: istimewa)

Bawaslu juga telah mengeluarkan pedoman pembinaan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Khoirudin menekankan bahwa larangan terkait kampanye berlaku tidak hanya secara langsung tetapi juga dalam konteks media sosial. ASN, pejabat negara, TNI-Polri, dan Aparatur Desa, semuanya dilarang untuk mendukung peserta Pemilu 2024 baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga:  Ini Kata Dedi Mulyadi Soal Beredarnya Surat Dukungan Dari Golkar

Meskipun demikian, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan di media sosial. Sanksi atau hukuman atas pelanggaran netralitas tersebut ditentukan berdasarkan Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah terkait. (red)

Baca Juga:  Pria Sengaja Lompat ke Waduk Cirata Berakhir Tragis, Kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News