Ini Alasan SMK Telkom Cirebon Pecat Guru yang Kritik Ridwan Kamil, Ternyata…

Komentar berupa kritik Muhammad Sabil Fadilah kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil */Instagram @ridwankamil/

“Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru,” jelasnya.

Sedangkan pada SP kedua, lanjut Haryadi, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah, dimana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.

Baca Juga:  Sindikat Pencuri dan Penipu Ditangkap di Cirebon, Polisi: Aksinya Sangat Rapi

Bahkan, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.

“Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan,” bebernya.

Baca Juga:  Liliwetan Massal, Sambut Ramadan Ala Desa Sakawayana

Dia menambahkan masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja. (Red)

Baca Juga:  Tinjau Kondisi Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi, Bey Machmudin Tegaskan Hal Ini