Daerah

Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Sukabumi Selama Bulan Ramadhan

×

Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Sukabumi Selama Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: CNN).

JABARNEWS | SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Ramadhan 1445 H.

Menurut dia, aturan ini dibuat untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi selama Ramadhan 1445 H.

Baca Juga:  Selama Tahun 2022, Angka Kriminalitas di Cianjur Capai 413 Kasus 

“Jangan sampai bulan suci ini ternoda oleh aktivitas negatif oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengganggu kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan,” kata Dida di Balai Kota Sukabumi, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada 23 Maret 2023

“Untuk THM selama Ramadhan ini untuk sementara tidak diperkenankan beroperasi sementara untuk jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB,” tambahnya.

Baca Juga:  Ormas Islam di Kota Bandung Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Dia mengaku, pihaknya juga sudah membentuk tim yang bertugas untuk memantau seluruh aktivitas THM dan restoran selama Ramadhan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2