Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Sukabumi Selama Bulan Ramadhan

Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: CNN).

Setiap harinya tim ini berpatroli untuk memberikan imbauan kepada rumah makan untuk membuka dagangan mulai pukul 16.00 WIB, kemudian mendatangi THM untuk memastikan tidak beroperasi.

Baca Juga:  Percepatan Finalisasi Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Guna Pulihkan Ekonomi

“Tentunya jika ada yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan, namun kami berharap baik pengusaha THM maupun restoran bisa menyesuaikan selama Ramadhan ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Sok Jago! Sekelompok Pemuda di Sukabumi Nongkrong Sambil Bawa Celurit, Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Di sisi lain, Dida mengimbau kepada warga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak main hakim sendiri seperti melakukan penyisiran terhadap THM maupun restoran yang diduga melanggar aturan. (Red)

Baca Juga:  Wali Kota Tasik: Sekolah Belum Punya Mesjid, Saya Siap Bantu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News