Ini Aturan Salat Tarawih di Kota Bandung

Karikatur Plt. Walikota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dodi/JabarNews).

Oleh karenanya, Yana berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.

Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor.

Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani “drive thru” selama 24 jam.

“Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” kata Yana.

Pada silaturahmi tersebut hadir sejumlah ulama di Kota Bandung. Salah satunya Ketua Majelis Ulama Kota Bandung, KH. Miftah Faridl. Hadir juga Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Di kesempatan tersebut, Ketua MUI Kota Bandung, K.H. Miftah Faridl mengatakan, agar masyarakat Kota Bandung bersiap menghadapi bulan pilihan Allah yaitu Ramadan.

“Ramadhan merupakan bulan suci yang ditunggu umat Islam. Bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan Allah dan menjadikan kita untuk lebih mendekatkan diri pada Allah,” ucap Miftah.