Daerah

Ini Fakta Baru Kasus Penginjak Al Quran di Sukabumi, Pengakuan Pemilik Kontrakan Jadi Sorotan

×

Ini Fakta Baru Kasus Penginjak Al Quran di Sukabumi, Pengakuan Pemilik Kontrakan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasu sidang kasus penginjak Al Quran. (Foto: Freepik).
Ilustrasu sidang kasus penginjak Al Quran. (Foto: Freepik).

Pasalnya, aksi injak Al Quran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut, kemudian disimpan dan menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.

Baca Juga:  Tradisi Penuh Makna: PWI Kota Bandung Menyemai Ukhuwah, Lewat Berbagi Takjil

Saleh menyatakan dari keterangan saksi dari penyidik semakin jelas peran masing-masing para terdakwa tersebut.

“Saksi polisi (penyidik) itu menjelaskan bahwa yang menyebarkan video adalah SL bukan CER. Bukan karena saya pengacaranya CER, tapi fakta di persidangan dari keterangan saksi ini yang menyebarkan postingan itu SL dan yang membuat perintah membuat video itu juga atas suruhan SL, bukan dari CER,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Aww! Napoleon Bonaparte Tunggu Pendeta Saifuddin Dipenjara: Ku Jilat Saja Dia
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan