Ini Lokasi SIM Keliling Karawang Kamis 13 April 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Kamis (13/4/2023) ada di satu tempat yakni Rengasdengklok dekat Pertigaan Terminal Lama.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 7 Juni 2023

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Ruangan Kelas Roboh, Sekolah di Karawang Ini Terpaksa Bagi Jam Belajar Siswa Jadi 2 Shift

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Kisah Cinta Bujang Lapuk di Tasikmalaya: Kejar Anak SMA, Berakhir dalam Penjara