
Akibat dari perbuatannya, Casnadi yang menjadi pelaku dalam kejadian ini jerat dengan pasal berlapis. Pria 30 tahun itu dijerat Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sekadar diketahui, aksi pembunuhan terhadap wanita berinisial A itu terjadi pada Kamis (9/5/2024) kemarin.
Korban ditemukan tewas di sebuah indekos di Blok Pulomas, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News