Ini Motif Penganiayaan Sopir Angkutan Umum hingga Tewas di Pasar Pancasila Tasikmalaya

penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok. JabarNews).

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DP dan Y,” kata Joko dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/1/2024).

Dia menjelaskan, dugaan korban meninggal karena ada tanda terjadi kekerasan benda tumpul pada kepala bagian atas. Dalam penanganannya, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga telah melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Baca Juga:  Ribuan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya

Sedangkan untuk motif pelaku, tersangka DT mengaku kesal terhadap korban yang mengadu domba orang tua tersangka DT dengan saksi N untuk menantang berkelahi. Itu hasil penyidikan yang sampai saat ini berlangsung.

Baca Juga:  Bank bjb dan Baznas Permudah Masyarakat Bayar ZIS Gunakan QRIS

“Alat bukti yang diamankan yaitu pakaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian. Untuk saat ini penyidik masih mengembangkan kasusnya, apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau tidak. Kemudian, kami juga akan melakukan penyitaan barang bukti,” tandasnya.

Baca Juga:  Ditinggal Kabur Penjualnya, Polisi Sita Puluhan Liter Tuak dalam Kandang Ayam di Tasikmalaya

Adapun Pasal yang dikenakan kepada dua orang tersangka ini yaitu Pasal 170 ayat 2 dan 33, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News