Ini Pesan Ketua MUI Purwakarta Untuk Mengurangi Angka Perceraian

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Purwakarta, membuat Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dean angkat bicara.

Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, sejak Januari hingga Agustus 2018, telah menerima laporan perkara sebanyak 1.227 laporan dengan hasil memutus 909 perkara cerai.

Melihat fenomena tersebut, KH John Dean mengharapkan kepada pasangan suami istri untuk mencegah terjadinya perceraian. Untuk itu, agar dibangun komunikasi di antara keduanya, serta menjauhkan sifat egois.

Baca Juga:  Gelar Lomba Poskamling se Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto Sampaikan Ini

Hal itu disampaikan Ketua MUI Kabupaten Purwakarta mengingat kecenderungan meningkatnya angka perceraian dan banyak istri menggugat cerai.

“Sekarang ini memang ini angka perceraian cenderung meningkat, dan juga kecenderungan istri menggugat cerai suaminya,” ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Senin (8/10/2018).

Ia menambahkan, menurut data di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu, bahwa banyak istri yang menggugat cerai suaminya dan hampir mencapai angka 1.000 kasus.

Baca Juga:  Polres Tebing Tangkap Pengedar Narkoba

Sebab itu, John Dean menilai terjadinya fenomena istri yang menggugat cerai suaminya tersebut selain faktor kurangnya komunikasi di dalam rumah tangga tersebut, juga karena kurangnya pemakaman agama.

“Agama merupakan pondasi dari keutuhan rumah tangga. Sebab itu, Nabi Muhammad SAW bersabda, ada empat kriteria dalam menentukan pasangan hidup, dan di antara kriteria tersebut yang paling utama adalah pilihlah kriteria agamanya,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, tentang banyaknya istri yang menggugat cerai suaminya, memang hasil data menunjukkan, bahwa penghasilan istri lebih besar dari suaminya.

Baca Juga:  Pengamat Unpad Sebut Pengunduran Diri Massal Kader Demokrat Rusak Citra Partai

“Ini untuk istri yang bekerja,” ungkapnya.

Namun demikian, John Dean mengingatkan sebesar apapun gaji istri yang melebihi suaminya itu, tapi tetap istri jangan bersikap sombong. Atau jabatan istri lebih tinggi, tidak boleh sombong kepada suaminya.

“Pasangan suami istri tetap harus mempertahankan rumah tangga, karena perceraian itu akan berdampak kepada anak-anak mereka,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat